1. Agen Property

Kami membantu dan menyediakan sarana untuk jual, beli, sewa property baik berupa tanah dan atau bangunan. Agen properti adalah pihak perantara yang menjembatani investor atau pembeli dengan penjual. Dengan menggunakan jasa agen properti, diharapkan proses sewa properti atau jual belinya bisa menjadi lebih mudah.

2. Developer

Kami membangun bangunan hunian berupa rumah tinggal dan apartemen. Secara sederhana, kami sebagai pengembang perumahan adalah instansi yang bertugas dalam mengembangkan dan membuat hunian seperti perumahan ataupun apartemen. Kami memiliki tugas dalam pembangunan rumah dari hulu ke hilir. Mulai dari pembelian tanah, perencanaan, pembangunan, sampai dengan marketing.

3. Kontraktor

Kami adalah instansi yang dikontrak untuk mengerjakan proyek pembangunan oleh pemilik proyek. Keberadaannya kami di sana untuk melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Biasanya dalam kontrak tersebut dijelaskan apa saja yang harus dibangun, waktu penyelesaian, rincian biaya, hingga hal-hal lainnya yang wajib diselesaikan. Project kami mencakup membangun bangunan kantor, tempat ibadah, dan lain-lain.

4. Desain Interior

Kami membuat desain dan produksi interior untuk rumah tinggal, perkantoran, hotel, resto, cafe dan apatemen. Desain interior merupakan seni dan ilmu untuk merancang ruang dalam agar dapat berfungsi secara efektif, estetis, dan sesuai dengan kebutuhan penghuninya.

5. Desain Property

Kami sebagai desainer properti melibatkan merancang dan mengatur tata letak ruang dalam suatu properti. Tugas utama meliputi memahami kebutuhan dan preferensi klien, membuat sketsa dan desain yang sesuai, serta mengkoordinasikan dengan tim konstruksi dan pemasok material. Selain itu, desainer properti juga melibatkan pemilihan furnitur, warna dinding, dan dekorasi lainnya untuk menciptakan suasana yang sesuai dengan tema dan gaya properti. Kami membuat desain untuk bangunan properti seperti: rumah tinggal, hotel, resto, cafe, perumahan, dan apartemen.

6. Layanan Perijinan

Layanan perizinan adalah sistem atau proses yang disediakan oleh pemerintah atau lembaga terkait untuk mengatur, mengelola, dan mengeluarkan izin atau lisensi yang diperlukan bagi individu atau badan usaha untuk menjalankan aktivitas tertentu secara sah dan legal. Kami melayani jasa antara lain:

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sebuah perizinan yang diperlukan untuk pembangunan gedung di Indonesia, PBG adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas bangunan dan infrastruktur di Indonesia melalui regulasi yang lebih ketat dan terstruktur.

Izin usaha adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau otoritas terkait yang memberikan izin kepada individu atau badan usaha untuk menjalankan kegiatan bisnis atau usaha tertentu. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa usaha yang dijalankan telah memenuhi semua persyaratan hukum, regulasi, dan standar yang berlaku di wilayah tertentu.

Pengeringan tanah adalah proses mengeluarkan atau mengurangi kandungan air dalam tanah untuk berbagai tujuan, seperti persiapan lahan untuk pembangunan, pertanian, atau pengendalian banjir. Proses ini dapat dilakukan melalui berbagai metode, baik alami maupun buatan.

Pecah sertifikat tanah adalah proses pemecahan atau pembagian satu sertifikat tanah menjadi beberapa sertifikat baru, sesuai dengan jumlah bagian atau kavling yang diinginkan oleh pemilik tanah. Proses ini biasanya dilakukan untuk tujuan jual beli, pembagian warisan, pembagian hak milik, atau pengembangan properti

Turun waris adalah proses pengalihan hak kepemilikan atas harta benda dari seorang pewaris (orang yang meninggal dunia) kepada ahli warisnya. Proses ini biasanya melibatkan berbagai aset, termasuk tanah, rumah, kendaraan, uang tunai, dan barang berharga lainnya. Dan lain sebagainya.

about image